Report Abuse

Labels

Featured Video

Featured Post

Daftar Harga OTR Honda Brio Januari 2024

Honda Brio masih menjadi incaran banyak orang di tahun 2024, seteah sebelumnya menjadi raja penjualan mobil di Indonesia, Honda Brio memang banyak di…

Kenapa Warna Plat Nomor Kendraan Berwarna Putih Hitam ?

Plat nomor putih pada mobil? Mungkin OtoFriends menemukan beberapa mobil sudah ada yang menggunakan plat nomor putih. Apakah plat nomor tersebut sah dan diakui oleh Polisi?

Sayangnya tidak semua orang mengerti maksud dari plat nomor putih tersebut. Jika plat nomor merah semua pasti sudah paham bahwa itu merupakan mobil dinas pemerintahan. Sekedar informasi bahwa Korlantas Polri mulai mengganti plat nomor kendaraan dari warna hitam berganti warna menjadi warna putih.



Arti Plat Nomor Putih

Plat nomor atau nomor polisi merupakan identitas wajib bagi setiap kendaraan yang ada di Indonesia. Semua kendaraan bermotor dan digunakan di jalan raya wajib memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). 

Penggunaan plat nomor kendaraan sudah dimulai sejak zaman penjajahan dulu. Kode dalam plat nomor bukan hanya untuk pajangan saja, melainkan identifikasi kendaraan. Kode huruf pada plat nomor menunjukan wilayah, sedangkan untuk ketentuan angkanya sebagai berikut:

  • Angka 1-2999 khusus untuk kendaraan penumpang
  • Angka 3000-6999 khusus untuk sepeda motor
  • Angka 7000-7999 khusus untuk bus
  • Angka 8000-8999 khusus untuk kendaraan barang atau penumpang
  • Angka 9000-9999 khusus untuk kendaraan pengangkut beban atau truk. 

Contoh plat nomor B 1667 OTX, jadi B kode wilayah Jabodetabek, 1667 untuk kendaraan penumpang dan OTX merupakan kode lokasi kendaraan terdaftar, contohnya di Jakarta Pusat.

Sebelumnya, penggunaan plat nomor putih dengan tulisan warna hitam hanya digunakan untuk kendaraan khusus duta besar. Biasanya diawali dengan kode huruf CD (Corps Diplomatique) atau CC (Corps Consulaire) dengan diikuti kode angka. Contoh plat nomor CC 12, artinya plat CC warna putih tersebut milik kedutaan Amerika Serikat.

Nah sekarang plat nomor kendaraan biasa sudah mulai menggunakan plat nomor putih,seperti plat nomor kedutaan. Hal yang menjadi pembeda adalah kode wilayah dan angkanya, khusus kode CD dan CC khusus untuk mobil kedutaan besar saja.

Aturan Perubahan Warna Plat Nomor 

Aturan perubahan warna plat nomor sudah diluncurkan pada tahun 2022. Aturan ini berlaku untuk perorangan, badan hukum, perwakilan negara asing dan badan internasional. Pemberlakukan ini berlaku secara nasional di seluruh Indonesia.

Plat nomor putih sudah diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1(a), TNKB kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing dan badan internasional menggunakan plat berwarna putih dengan tulisan hitam.

Lalu apakah plat nomor hitam dengan tulisan putih masih berlaku dan apakah ada aturan resminya mengenai plat nomor warna putih?

Plat Nomor Putih Berlaku Mulai Kapan?

Sudah kami singgung di awal bahwa dimulai pada pertengahan bulan Juni 2022, Korlantas Polri sudah mulai menerapkan penggunaan plat nomor putih. Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairudin mengatakan bahwa material plat nomor putih sudah didistribusikan ke Polda pada awal Juni 2022.

Perlu diketahui untuk semua pemilik kendaraan, tidak semua kendaraan bisa menggunakan plat nomor baru warna putih tersebut. Hanya dikhususkan untuk kendaraan tertentu saja. Plat nomor hitam kamu tetap berlaku dan sah untuk digunakan sampai masa berlakunya habis. Lalu untuk siapa saja plat nomor putih tersebut?


Plat Nomor Putih Berlaku Untuk Siapa

Tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan plat nomor putih. Tetapi OtoFriends tidak perlu khawatir karena plat nomor lama masih tetap berlaku. Berikut beberapa kendaraan yang prioritas mendapatkan plat nomor putih tulisan hitam:

1. Masa berlaku plat nomor habis

Plat nomor setiap kendaraan memiliki masa aktif selama 5 tahun, terdapat kode di bawah plat nomor yaitu bulan dan tahun. Jika masa berlaku plat nomor kamu habis, terhitung mulai Juni 2022, kamu bisa mendapatkan plat nomor dengan warna putih. 

2. Kendaraan Baru

Setiap pembelian kendaraan baru, otomatis kamu akan mendapatkan plat nomor baru. Khusus untuk kendaraan baru pembelian pertengahan tahun 2022, kamu bisa mendapatkan plat nomor putih. Jadi jangan sampai bingung karena ini plat resmi, bukan plat nomor sementara mobil baru berwarna putih tulisan merah.

3. Perpanjangan STNK 5 tahunan

Saat perpanjang STNK 5 tahunan, otomatis plat nomor juga harus ganti ke plat nomor baru. Plat nomor lama warna hitam yang sudah tidak berlaku akan diganti ke plat nomor baru warna putih dengan tulisan hitam.

Kamu bisa cek plat nomor kendaraan bermotor lewat aplikasi E-Samsat.

4. Perubahan kepemilikan kendaraan

Saat membeli kendaraan dari orang lain dan merubah kepemilikan kendaraan, kamu akan mendapatkan TNKB baru. Jika waktu perubahan kepemilikan kendaraan sekitar bulan Juni 2022, kamu bisa mendapatkan plat nomor putih hitam.

Perlu diketahui jika stok plat nomor hitam putih di Polda masih banyak, kemungkinan besar kamu tidak mendapat plat nomor putih hitam walaupun sudah memenuhi syarat diatas.


Related Posts

Post a Comment